Manajemen Anti Penyuapan

This post is also available in: English

MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN
PT PLN Nusantara Power Services berkomitmen membangun budaya integritas anti penyuapan melalui kebijakan yang ditandatangani bersama Direksi dan Dewan Komisaris PT PLN Nusantara Power Services nomor 134.K/010/DIR-PJBS/2020 dan 003.K/DEKOM-PJBS/2020 tentang Kebijakan Anti Fraud di Lingkungan PT PLN Nusantara Power Services, dimana termasuk di dalamnya Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan mengimplementasikan ISO 37001 : 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
 
Hal tersebut berdasarkan :
1. Perpres 54 Tahun 2018 yaitu Terwujudnya manajemen anti suap di Pemerintah & Swasta dengan kriteria keberhasilan yaitu diterapkannya sistem manajemen anti suap bagi sektor swasta (dan badan usah)
2. Surat menteri BUMN nomor S-35/MBU/02/2020 yaitu BUMN perlu menerapkan ISO 37001 dan/atau Panduan Pencegahan Korupsi yang diterbitkan oleh KPK
3. Surat Sekretaris Kementerian BUMN Nomor: S-17/S.MBU/02/2020 yaitu Semua BUMN wajib melakukan sertifikasi ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan memperoleh sertifikasi sebelum tanggal 17 Agustus 2020
4. Arahan RUPS Surat nomor A3225000 tanggal 27 Oktober 2020 yaitu untuk membangun budaya integritas anti korupsi yang dilakukan melalui implementasi SMAP SNI ISO 37001 : 2016 serta segera melakukan set up untuk proses sertifikasi.

 
Komitmen tersebut untuk menciptakan kondisi perusahaan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme melalui penerapan prinsip 4 NO’S, yaitu No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality dalam menjalankan setiap proses bisnis secara transparan dan akuntabel dengan memegang teguh penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
 
DOWNLOAD Peraturan Perusahaan Kami Tentang Anti Fraud : SK Tahun 2020 Tentang Anti Fraud